Selasa, 21 Oktober 2014

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN pkn DISIPLIN ITU INDAH VIII-I

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
SEKOLAH                             : SMPN 3 PANTEE BIDARI
PELAJARAN                       : PKN
KELAS/SEMISTER              : VIII / I
MATERI POKOK                                : DISIPLIN ITU INDAH
ALOKASI WAKTU              : 3 jam (1X Pertemuan)

A.      Kompetensi Inti (KI)
1.       Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2.       Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi,gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3.       Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4.       Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan,mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

B.      Kompetensi Dasar
1.1   Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan sekolah, Masyarakat,Bangsa, dan Negara.
2.2  Menghargai semangat kebangsaan dan kebernegaraan seperti yang ditunjukkan oleh para
       pendiri negara dalam menetapkan Undang-Undang Dasar Negara 
       RepublikIndonesiaTahun 1945 sebagai landasan konstitusional negara kebangsaan
3.3  Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.3  Menyaji hasil telaah tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.9  Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen
        terhadap keutuhan nasional.
                                 Indikator:
                3.1.1  Mendeskripsikan makna peraturan perundang-undangan Nasional
               3.1.2 Mendeskripsikan tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional
3.1.3  Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan Nasional   

C.      Tujuan Pembelajaran
4.3.1          Menunjukkan keterampilan mengamati tentang tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional
4.3.2          Menunjukkan keterampilan menanya tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.3.3          mencoba praktik kewarganegaraan berkaitan dengan mentaati peraturan perundang-undangan nasional
4.3.4          menyusun laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.3.5          menyajikan laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional
4.9.3     Menyaji praktik kewarganegaraan berkaitan dengan mentaati peraturan perundang-
              undangan nasional.

D.      Materi  Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok).
a.       Makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia






-Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas?
-Apakah ada hubungannya melaksanakan upacara bendera dengan peraturan 
  perundangan?
-Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia?
 Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut dengan norma.

1.      Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus
di dasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas
dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan,
kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang
sesuai dengan sistem hukum nasional.
2.      Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukumTata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku memiliki hirarkhi atau tingkatan. Peraturan yang satu
memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku.

**Metode Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan Pembelajaran)**
Pendekatan scientific,pembelajaran Discovery laerning
E.        Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
  1. Media                                   :gambar UUD negara republik indonesia tahun 1945
  2. Alat/Bahan                         : infokus,papan proyektor.
  3. Sumber Belajar                 :buku pkn siswa dan buku pkn guru

F.       Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a.       Pendahuluan/Kegiatan Awal
1.        Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku pkn halaman 49 yang memuat materi Bab III.
2.       Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah.
b.      Kegiatan Inti
Ø  Mengamati
1.      Guru membentuk kelas menjadi tujuh kelompok, dengan jumlah anggota
yang seimbang.
2.      Guru meminta peserta didik mengamati gambar.
3.      Kemudian guru dapat menambahkan penjelasan tentang gambar tersebut dengan berbagai fakta terbaru yang berhubungan dengan berbagai peraturan perundang-undangan di lingkungan peserta didik, seperti peraturan desa dan tata tertib sekolah.
Ø  Menanya
1.      Guru meminta peserta didik secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui. Pertanyaan kelompok dapat ditulis dengan mengisi tabel.
2.      Guru dapat membimbing pertanyaan peserta didik sesuai tujuan pembelajaran.
Ø  Mengumpulkan informasi
1.      Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun.
2.      Guru memfasilitasi peserta didik dengan sumber belajar lain seperti buku penunjang,surat kabar atau internet, seperti UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, buku tentang hukum,dan sebagainya
3.      Guru juga dapat menjadi nara sumber atas pertanyaan peserta didik di kelompok.
Ø  Mengasosiasi
1.      Guru membimbing kelompok untuk menghubungkan informasi yang diperoleh untuk menyimpulkan tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan.
2.      Guru membimbing kelompok dalam langkah ini, seperti membantu mengambil kesimpulan berdasarkan informasi.

Ø  Mengkomunikasikan
1.      Guru membimbing peserta didik menyusun laporan hasil telaah tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan secara tertulis.Laporan dapat berupa displai, bahan tayang, maupun dalam bentuk kertas lembaran.
2.      Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasil telaah di kelas. Kegiatan penyajian dapat d lakukan setiap kelompok secara bergantian di depan kelas. Atau melalui memajang hasil telaah (displai) di dinding kelas dan kelompok lain saling mengunjungi dan memberikan komentar atas hasil telaah kelompok lain.Guru dapat juga melakukan bentuk penyajian.

c.       Penutup
1.       Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.       Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperti tanya jawab tentang apa yang sudah dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.       Guru melakukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.1 di halaman 67 atau membuat soal sesuai tujuan pembelajaran.
4.       Guru menjelaskan kegiatan minggu berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan di halaman 56.

Penilaian
a.       Penilaian Kompetensi Sikap
Teknik penilaian kompetensi sikap dapat menggunakan observasi, penilaian
diri, penilaian antarpeserta didik, atau jurnal. Hasil penilaian akan lebih
baik apabila menggunakan teknik penilaian yang bervariasi. Sehingga
hasil penilaian lebih obyektif, karena setiap teknik memiliki kelebihan dan
kekurangan. Penilaian ini berlangsung secara terus menerus selama proses
pembelajaran. Format penilaian sikap dapat menggunakan format penilaian
sikap sebagai mana diuraikan
Pedoman Pengamatan Sikap
Kelas               : VIII/I
Hari, Tanggal    : SENIN,.........            /10/2014
Pertemuan Ke- : I (Satu)
Materi Pokok   : Disiplin itu indah
Keterangan:
1. Iman dan taqwa 4. Tanggung jawab 7. Santun/Sopan
2. Jujur 5. Toleransi 8. Percaya diri
3. Disiplin 6. Gotong royong
Skor penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
Skor 1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai
Skor 2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai
Skor 3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai
Skor 4 apabila peserta didik selalu sesuai aspek sikap yang dinilai
b.      Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Teknik penilaian kompetensi pengetahuan menggunakan penugasan
mengedintifikasikan ketaatan hukum di halaman 63 dan Aktivitas 3.3.
c.       Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan menggunakan teknik portofolio untuk
menilai hasil telaah perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan.
Instrumen portofolio mencakup aspek penyajian dan laporan hasil telaah.
Contoh intrumen penilaian portofolio dapat menggunakan format penilaian
Lembar Penilaian Penyajian dan Laporan Hasil telaah di bagian 1. Sedangkan
penilaian praktik untuk menilai praktik simulasi proses pembuatan tata tertib
kelas, dan contoh instrumen praktik simulasi dapat dilihat di bagian 1 buku
ini.pek Peserta Didiknilaian
1.      Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan diberikan kepada siswa yang telah menguasai
materi dan secara pribadi sudah mampu memahami dan menyaji hasil telaah
tentang tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk pengayaan dapat
dilakukan dengan antara lain :
1.      Guru memberikan tugas untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat hal-hal penting, seperti dalam kolom pengayaan Selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan tertulis atau membacakan di depan kelas.
2.      Peserta didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas dengan pembelajaran tutor sebaya.
2.      Remedial
Remedial dilaksanakan untuk siswa yang belum menguasai materi dan belum
tuntas memahami dan menyaji hasil telaah tentang tata urutan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan remedial dilakukan dengan mengulang materi
pembelajaran apabila peserta didik yang sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan
apablai peserta didik yang sudah tuntas lebih dari 75% maka kegiatan remedial
dapat dilakukan atara lain :
1.       Mengulang materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas
2.       Memberikan penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas
3.       Memberikan kesempatan untuk tes perbaikan.


Mengetahui,                                                                                              Pantee bidari,
Kepala Sekolah                                                                                         Guru Pkn


SYARKAWI,S.pd                                                                                        MUHAMMAD ALI,S.pd

Nip. 19701230199801001                                                                       Nip. 198004152011031001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar