RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
SEKOLAH : SMPN 3 PANTEE BIDARI
PELAJARAN : PKN
KELAS/SEMISTER : VIII / I
MATERI POKOK : DISIPLIN ITU INDAH
ALOKASI WAKTU : 3 jam
(1X Pertemuan)
A. Kompetensi Inti (KI)
1.
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi,gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3.
Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata.
4.
Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan,mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. Kompetensi Dasar
1.1
Menghargai
perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
dalam kehidupan di lingkungan sekolah, Masyarakat,Bangsa, dan Negara.
2.2
Menghargai semangat kebangsaan dan kebernegaraan seperti yang
ditunjukkan oleh para
pendiri negara dalam menetapkan Undang-Undang Dasar Negara
RepublikIndonesiaTahun 1945 sebagai landasan konstitusional negara
kebangsaan
3.3 Memahami tata urutan peraturan
perundang-undangan nasional
4.3 Menyaji hasil telaah tata urutan peraturan perundang-undangan
nasional
4.9 Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan
yang mencerminkan komitmen
terhadap keutuhan nasional.
Indikator:
3.1.1 Mendeskripsikan makna peraturan
perundang-undangan Nasional
3.1.2 Mendeskripsikan
tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional
3.1.3 Mendeskripsikan
proses pembuatan peraturan perundang-undangan Nasional
C. Tujuan Pembelajaran
4.3.1
Menunjukkan
keterampilan mengamati tentang tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional
4.3.2
Menunjukkan
keterampilan menanya tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.3.3
mencoba
praktik kewarganegaraan berkaitan dengan mentaati peraturan perundang-undangan
nasional
4.3.4
menyusun
laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.3.5
menyajikan
laporan hasil telaah tentang tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional
4.9.3 Menyaji
praktik kewarganegaraan berkaitan dengan mentaati peraturan perundang-
undangan nasional.
D. Materi Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok).
a.
Makna tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia
-Apa informasi yang kalian peroleh saat
mengamati gambar di atas?
-Apakah ada hubungannya melaksanakan upacara bendera dengan
peraturan
perundangan?
-Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia?
Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai
keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang
dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut maka yang
terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman
dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut
dengan norma.
1.
Pengertian Peraturan
Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan
dalam UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, pasal 1 ayat (3) “Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
Hal
ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus
di
dasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu
harus atas
dasar
hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan,
kebangsaan,
dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang
sesuai
dengan sistem hukum nasional.
2.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
di Indonesia
Dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang
berlaku dalam hukumTata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna
bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku memiliki hirarkhi atau
tingkatan. Peraturan yang satu
memiliki
kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
atau azas umum yang berlaku.
**Metode Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan Pembelajaran)**
Pendekatan scientific,pembelajaran Discovery laerning
E. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
- Media :gambar UUD negara republik indonesia tahun 1945
- Alat/Bahan : infokus,papan proyektor.
- Sumber Belajar :buku pkn siswa dan buku pkn guru
F. Langkah-langkah Kegiatan
Pembelajaran
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal
1. Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis
peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek
kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber
belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku pkn halaman 49 yang
memuat materi Bab III.
2. Guru memberi motivasi melalui bernyanyi
lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah.
b. Kegiatan Inti
Ø
Mengamati
1. Guru membentuk kelas menjadi tujuh kelompok, dengan jumlah
anggota
yang seimbang.
2. Guru meminta peserta didik mengamati gambar.
3. Kemudian guru dapat menambahkan penjelasan tentang gambar
tersebut dengan berbagai fakta terbaru yang berhubungan dengan berbagai peraturan
perundang-undangan di lingkungan peserta didik, seperti peraturan desa dan tata
tertib sekolah.
Ø
Menanya
1. Guru meminta peserta didik secara kelompok mengidentifikasi
pertanyaan yang ingin diketahui. Pertanyaan kelompok dapat ditulis dengan
mengisi tabel.
2. Guru dapat membimbing pertanyaan peserta didik sesuai tujuan
pembelajaran.
Ø
Mengumpulkan informasi
1.
Guru
membimbing peserta didik secara kelompok untuk mencari informasi untuk menjawab
pertanyaan yang sudah disusun.
2.
Guru
memfasilitasi peserta didik dengan sumber belajar lain seperti buku penunjang,surat
kabar atau internet, seperti UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, buku tentang hukum,dan sebagainya
3.
Guru juga
dapat menjadi nara sumber atas pertanyaan peserta didik di kelompok.
Ø
Mengasosiasi
1.
Guru
membimbing kelompok untuk menghubungkan informasi yang diperoleh untuk
menyimpulkan tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan.
2.
Guru
membimbing kelompok dalam langkah ini, seperti membantu mengambil kesimpulan berdasarkan
informasi.
Ø
Mengkomunikasikan
1.
Guru
membimbing peserta didik menyusun laporan hasil telaah tentang makna tata
urutan peraturan perundang-undangan secara tertulis.Laporan dapat berupa
displai, bahan tayang, maupun dalam bentuk kertas lembaran.
2.
Guru
membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasil telaah di kelas. Kegiatan
penyajian dapat d lakukan setiap kelompok secara bergantian di depan kelas.
Atau melalui memajang hasil telaah (displai) di dinding kelas dan kelompok lain
saling mengunjungi dan memberikan komentar atas hasil telaah kelompok lain.Guru
dapat juga melakukan bentuk penyajian.
c.
Penutup
1.
Guru
membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.
Guru
melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperti tanya jawab
tentang apa yang sudah dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan
sikap yang perlu dilakukan.
3.
Guru
melakukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta
didik. Guru dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.1 di halaman 67 atau membuat
soal sesuai tujuan pembelajaran.
4.
Guru
menjelaskan kegiatan minggu berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses
pembuatan peraturan perundangan di halaman 56.
Penilaian
a.
Penilaian
Kompetensi Sikap
Teknik
penilaian kompetensi sikap dapat menggunakan observasi, penilaian
diri,
penilaian antarpeserta didik, atau jurnal. Hasil penilaian akan lebih
baik
apabila menggunakan teknik penilaian yang bervariasi. Sehingga
hasil
penilaian lebih obyektif, karena setiap teknik memiliki kelebihan dan
kekurangan.
Penilaian ini berlangsung secara terus menerus selama proses
pembelajaran.
Format penilaian sikap dapat menggunakan format penilaian
sikap sebagai mana diuraikan
Pedoman Pengamatan Sikap
Kelas : VIII/I
Hari, Tanggal : SENIN,......... /10/2014
Pertemuan Ke- : I (Satu)
Materi Pokok : Disiplin itu indah
Keterangan:
1.
Iman dan taqwa 4. Tanggung jawab 7. Santun/Sopan
2.
Jujur 5. Toleransi 8. Percaya diri
3.
Disiplin 6. Gotong royong
Skor
penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
Skor
1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai
Skor
2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai
Skor
3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai
Skor 4 apabila peserta didik selalu
sesuai aspek sikap yang dinilai
b.
Penilaian
Kompetensi Pengetahuan
Teknik
penilaian kompetensi pengetahuan menggunakan penugasan
mengedintifikasikan ketaatan hukum di
halaman 63 dan Aktivitas 3.3.
c.
Penilaian
Kompetensi Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan menggunakan teknik portofolio
untuk
menilai
hasil telaah perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan.
Instrumen
portofolio mencakup aspek penyajian dan laporan hasil telaah.
Contoh
intrumen penilaian portofolio dapat menggunakan format penilaian
Lembar
Penilaian Penyajian dan Laporan Hasil telaah di bagian 1. Sedangkan
penilaian
praktik untuk menilai praktik simulasi proses pembuatan tata tertib
kelas,
dan contoh instrumen praktik simulasi dapat dilihat di bagian 1 buku
ini.pek Peserta
Didiknilaian
1.
Pengayaan
Kegiatan
pembelajaran pengayaan diberikan kepada siswa yang telah menguasai
materi dan
secara pribadi sudah mampu memahami dan menyaji hasil telaah
tentang
tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk pengayaan dapat
dilakukan
dengan antara lain :
1. Guru memberikan tugas untuk mempelajari lebih lanjut tentang
materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat hal-hal penting, seperti dalam kolom
pengayaan Selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan tertulis atau membacakan
di depan kelas.
2. Peserta didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas
dengan pembelajaran tutor sebaya.
2. Remedial
Remedial
dilaksanakan untuk siswa yang belum menguasai materi dan belum
tuntas
memahami dan menyaji hasil telaah tentang tata urutan peraturan
perundang-undangan.
Kegiatan remedial dilakukan dengan mengulang materi
pembelajaran
apabila peserta didik yang sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan
apablai
peserta didik yang sudah tuntas lebih dari 75% maka kegiatan remedial
dapat dilakukan atara lain :
1.
Mengulang
materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas
2.
Memberikan
penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas
3.
Memberikan
kesempatan untuk tes perbaikan.
Mengetahui, Pantee
bidari,
Kepala Sekolah Guru
Pkn
SYARKAWI,S.pd MUHAMMAD
ALI,S.pd
Nip. 19701230199801001 Nip.
198004152011031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar